Rabu, 07 Oktober 2009

SOSIALISASI R-SMA-BI

PENYELENGGARAAN
PROGRAM RINTISAN SMA
BERTARAF INTERNASIONAL
(R-SMA BI)

A. Latar Belakang

Era globalisasi ditandai dengan persaingan sangat kuat dalam bidang teknologi, manajemen, dan sumber daya manusia (SDM). Untuk memenuhi hal tersebut diperlukan penguasaan teknologi agar dapat meningkatkan nilai tambah, memperluas keragaman produk (barang/jasa), dan mutu produk. Keunggulan manajemen akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses peningkatan mutu pendidikan di tanah air. Sedangkan keunggulan SDM akan menentukan kelangsungan hidup, perkembangan, dan pemenangan persaingan pada era global ini secara berkelanjutan dengan dukungan teknologi dan manajemen yang kuat, sebagai ciri khas sekolah efektif.



Terkait dengan tiga hal di atas, Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab mengembangkan sistem pengelolaan serta menggunakan kewenangannya menyiapkan SDM unggul lewat pembenahan sistem pendidikan nasional. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Pasal 50 ayat 3 menyatakan bahwa "Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang Bertaraf Internasional".

Pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi berwenang sebagai penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan dan/atau program studi bertaraf internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah Kabupaten/Kota berkewenangan sebagai penyelenggara dan/atau pengelolaan satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional.
Dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah menetapkan visi pendidikan nasional yaitu terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Visi pendidikan nasional selanjutnya dijabarkan dalam misi pendidikan nasional, yaitu:
1. meningkatkan mutu pendidikan sehingga memiliki daya saing di tingkat nasional, regional,
dan internasional;
2. meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global;
3. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini
sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat
pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan
standar yang bersifat nasional dan global.

Dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misi pendidikan nasional, diperlukan acuan dasar (benchmark) bagi setiap penyelenggara satuan pendidikan. Terkait dengan itu, terdapat tujuh kriteria penyelenggaraan pendidikan yang harus menjadi pedoman agar tujuan dapat terwujud. Ada pun kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut: (1) pendidikan yang berisi muatan yang seimbang dan holistik; (2) proses pembelajaran yang demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis; (3) hasil pendidikan yang bermutu dan terukur; (4) berkembangnya profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan; (5) tersedianya sarana dan prasarana belajar yang memungkinkan berkembangnya potensi peserta didik secara optimal; (6) berkembangnya pengelolaan pendidikan yang memberdayakan satuan pendidikan; dan (7) terlaksananya evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Sesuai dengan amanat perundang-undangan, Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, akan mengembangkan SMA yang berpotensi untuk melaksanakan proses layanan pendidikan yang berkualitas untuk menghasilkan lulusan yang memiliki potensi dan prestasi berdaya saing secara nasional maupun internasional.
Pelayanan pendidikan yang berkualitas tersebut diawali dengan program rintisan SMA Bertaraf Internasional yang dikembangkan dengan memberikan jaminan kualitas kepada stakeholders. Keberhasilan penyelenggaraan program Rintisan SMA Bertaraf Internasional dapat pula menjadi bahan rujukan bagi lembaga penyelenggara pendidikan lain untuk memberi jaminan kualitas. Jika jaminan kualitas ini diimplementasikan secara luas, maka kualitas pendidikan secara nasional akan meningkat, sehingga pada akhirnya, peningkatan kualitas pendidikan akan berdampak pada peningkatan kualitas sumberdaya manusia secara nasional. Hal tersebut sangat penting mengingat dewasa ini kita dihadapkan pada berbagai kesempatan dan tantangan yang bersifat nasional maupun global. Kesempatan dan tantangan itu dapat diraih dan dijawab oleh SDM yang berkualitas.

Indikator mutu pendidikan secara sistem meliputi komponen input, proses, dan output. Komponen input meliputi kurikulum, tenaga pendidik dan kependidikan, siswa, bahan ajar, alat bantu pembelajaran, teknologi, ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan, kondisi lingkungan fisik maupun psikis, manajemen sekolah, serta kendali mutu. Adapun komponen proses mencakup peningkatan efektivitas pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Kriteria output pada standar kompetensi lulusan harus di atas standar nasional serta berkeunggulan dalam penggunaan bahasa Inggris, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi serta memiliki prestasi dalam kompetisi bertaraf internasional, berkolaborasi, serta melanjutkan pendidikan pada perguruan tinggi bertaraf internasional.

Agar kualitas pendidikan itu sesuai dengan apa yang seharusnya dan yang diharapkan oleh masyarakat maka perlu ada suatu standar atau acuan, sehingga setiap sekolah secara bertahap dapat mencapai standar yang telah ditentukan. Acuan tersebut harus bersifat nasional dan upaya pembinaan sekolah diarahkan untuk mencapai standar nasional. Apabila sekolah telah mampu mencapai standar nasional, selanjutnya dapat dikembangkan untuk mencapai standar internasional. Dengan kata lain, standar nasional pendidikan adalah target minimal yang harus dicapai dalam peningkatan mutu pendidikan.

B. Landasan Hukum

Pengembangan program rintisan SMA bertaraf internasional di Indonesia menggunakan landasan hukum sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31.
2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN
2002/2003).
3. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.
5. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
6. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional.
7. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(SNP).
8. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota.
9. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
10. Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
11. Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
12. Permendiknas Nomor 6 tahun 2007 sebagai penyempurnaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun
2006.
13. Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawasan Sekolah-Madrasah.
14. Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah-Madrasah.
15. Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru.
16. Permendiknas Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.
17. Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
18. Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
19. Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana Sekolah SD-MI,
SMP-MTS, SMA-MA.
20. Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah
21. Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru

C. Tujuan Pengembangan Program Rintisan SMA Bertaraf Internasional

1. Tujuan Umum

Pengembangan program rintisan SMA bertaraf internasional bertujuan meningkatkan kinerja sekolah dalam mewujudkan situasi belajar dan proses pembelajaran untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional secara optimal dalam mengembangkan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; dan memiliki daya saing pada taraf internasional.

2. Tujuan khusus

Meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dalam menyiapkan lulusan SMA yang memiliki kompetensi seperti yang tercantum di dalam Standar Kompetensi Lulusan yang memenuhi standar kompetensi lulusan berdaya saing pada taraf internasional yang memiliki karakter sebagai berikut.
a. Meningkatnya keimanan dan ketaqwaan serta berakhlak mulia
b. Meningkatnya kesehatan jasmani dan rohani
c. Meningkatnya mutu lulusan dengan standar yang lebih tinggi daripada standar kompetensi
lulusan nasional
d. Menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
e. Siswa termotivasi untuk belajar mandiri, berpikir kritis dan kreatif, dan inovatif
f. Mampu memecahkan masalah secara efektif
g. Meningkatnya kecintaan pada persatuan dan kesatuan bangsa
h. Menguasai penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar
i. Membangun kejujuran, objektivitas, dan tanggung jawab
Panduan Penyelenggaraan Rintisan SMA Bertaraf Internasional 6
j. Mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan atau bahasa asing lainnya secara efektif
k. Siswa memiliki daya saing melanjutkan pendidikan bertaraf internasional
l. Mengikuti sertifikasi internasional
m. Meraih medali tingkat internasional
n. Dapat bekerja pada lembaga internasional

D. Kriteria Rintisan SMA Bertaraf Internasional
Sekolah Menengah Atas yang dapat mengikuti program rintisan SMA bertaraf internasional harus memiliki kriteria minimal sebagai berikut:
1. Sekolah Menengah Atas negeri atau swasta yang telah memenuhi Standar Nasional
Pendidikan dan terakreditasi A.
2. Kepala sekolah memenuhi standar nasional pendidikan, berkompeten dalam pengelolaan
manajemen mutu pendidikan, serta mampu mengoperasikan komputer, dan dapat
berkomunikasi dalam bahasa Inggris.
3. Memiliki tenaga pengajar fisika, kimia, biologi, matematika dan mata pelajaran lainnya yang
berkompeten menggunakan ICT dengan pengantar bahasa Inggris
4. Tersedia sarana prasarana yang memenuhi standar untuk menunjang proses pembelajaran
bertaraf internasional antara lain:
a. Memiliki tiga laboratorium IPA (Fisika, Kimia, Biologi)
b. Memiliki perpustakaan yang memadai
c. Memiliki laboratorium komputer
d. Tersedia akses internet
e. Memiliki web sekolah
f. Memiliki kultur sekolah yang kondusif (bersih, bebas asap rokok, bebas kekerasan, indah,
dan rindang)
5. Memiliki dana yang cukup untuk membiayai pengembangan program rintisan SMA bertaraf
internasional.
6. Penyelenggaraan sekolah dalam satu shift (tidak double shift)
7. Jumlah rombongan belajar pada satu satuan pendidikan minimal 9 (sembilan) atau setara
dengan 288 siswa
8. Memiliki lahan minimal 10.000 m2
9. Memiliki akses jalan masuk yang mudah dilalui oleh kendaraan roda empat.

E. Pengertian Sekolah Bertaraf Internasional

Sekolah Bertaraf Internasional adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan dengan menggunakan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan standar salah satu negara anggota Organizatian for Economic Co-operation and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya.

SNP adalah standar minimal yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan meliputi standar: kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Sedangkan pengayaan dengan standar negara maju dapat berupa penyesuaian, penguatan, pengayaan, pengembangan, perluasan, dan pendalaman pada peningkatan mutu pendidikan yang mengacu pada standar mutu pendidikan bertaraf internasional atau pada negara maju.

Pencapaian kualitas pendidikan nasional selaras dengan kategori sekolah formal yang ada, yaitu: Sekolah Kategori Standar, Sekolah Kategori Mandiri, dan Sekolah Bertaraf Internasional. Sekolah yang berkategori mandiri didorong menuju sekolah bertaraf internasional. Sekolah kategori mandiri adalah sekolah yang hampir atau telah memenuhi delapan komponen SNP. Untuk pengembangan program rintisan SMA bertaraf internasional, pencapaian standar nasional pendidikan merupakan syarat utama yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
SMA Bertaraf Internasional perlu menjalin kerjasama (networking) dengan sekolah lain, baik di dalam maupun luar negeri, yang telah memiliki reputasi internasional sebagai bentuk kegiatan
perujukan (benchmarking). Bentuk kerjasama lain dapat berupa kolaborasi dengan lembaga pendidikan tinggi sebagai pengguna lulusan. SMA bertaraf internasional juga harus mengembangkan program sertifikasi, meningkatkan daya saing dalam lomba tingkat internasional.

Di Indonesia secara empirik terdapat beberapa jenis SMA yang diuraikan sebagai berikut :

SMA Kategori Mandiri merupakan sekolah yang telah memenuhi standar nasional
pendidikan, mampu menerapkan dan mengelola pembelajaran dengan sistem SKS.
Rintisan SMA Bertaraf Internasional adalah SMA nasional yang telah memenuhi seluruh
standar nasional pendidikan, menerapkan sistem kredit semester dan dalam proses menuju
SMA bertaraf internasional (hanya salah satu strategi menyiapkan SBI)
SMA Bertaraf Internasional adalah SMA nasional yang telah memenuhi seluruh standar
nasional pendidikan, menerapkan sistem kredit semester serta mengembangkan keunggulan
yang mengacu pada peningkatan daya saing yang setara dengan mutu sekolah-sekolah unggul
dari negara maju.
SMA Franchise merupakan sekolah yang diselenggarakan warga negara Indonesia,
memberlakukan kurikulum asing dan wajib mengajarkan pendidikan agama dan pendidikan
kewarganegaraan kepada peserta didik warga negara Indonesia.
SMA Asing merupakan sekolah yang diselenggarakan oleh lembaga/negara asing,
memberlakukan kurikulum asing, dan diperuntukkan bagi warga negara asing yang berada di
Indonesia. Bagi SMA Asing wajib mengajarkan pendidikan agama dan pendidikan
kewarganegaraan kepada peserta didik warga negara Indonesia.

Untuk mewujudkan SMA bertaraf internasional, Direktorat Pembinaan SMA mengembangkan program rintisan SMA bertaraf internasional dengan menerapkan beberapa strategi utama. Pertama, pengembangan kemampuan sumber daya manusia, modernisasi manajemen dan kelembagaan. Kedua, melakukan konsolidasi untuk menemukan praktek yang baik dan pelajaran yang dapat dipetik baik melalui diskusi fokus secara terbatas maupun diskusi fokus secara luas melalui lokakarya atau seminar dalam meningkatkan mutu pembelajaran.

F. Visi dan Misi SMA Bertaraf Internasional
Visi dan misi SMA bertaraf internasional merupakan bagian integral dari usaha mewujudkan tujuan pendidikan nasional sekaligus sebagai strategi peningkatan mutu. Merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Departemen Pendidikan Nasional menetapkan visi pendidikan nasional :

Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sejalan dengan Visi Pendidikan Nasional tersebut, Depdiknas berhasrat untuk pada tahun 2025 menghasilkan: INSAN INDONESIA CERDAS DAN KOMPETITIF (Insan Kamil/Insan Paripurna).

Mempertajam harapan di atas, Direktorat Pembinaan SMA menetapkan visi pengembangan SMA sebagai berikut :
Terwujudnya instansi profesional, akuntabel, kuat dan berwibawa sebagai pendorong menuju Sekolah Menengah Atas mandiri berskala nasional dan internasional.
Segenap usaha mencapai tujuan harus berporos pada visi pendidikan nasional dan visi Depdiknas dan visi SMA bertaraf internasional yang berfungsi sebagai arah pengembangan pendidikan nasional yang bercirikan wawasan kebangsaan, memberdayakan seluruh potensi kecerdasan dan meningkatkan daya saing global. Contoh visi yang mencakup komponen tersebut misalnya, "Mewujudkan insan Indonesia yang berkepribadian Pancasila, cerdas dalam hal intelegensi (IQ), emosi (EQ), dan rohani (SQ) agar mampu bersaing secara global".
Visi tersebut memiliki implikasi bahwa penyiapan manusia bertaraf internasional memerlukan upaya-upaya yang dilakukan secara intensif, terarah, terencana, dan sistematik agar dapat mewujudkan bangsa yang maju, sejahtera, damai, dihormati, dan diperhitungkan oleh bangsa-bangsa lain.

Visi SMA bertaraf internasional, yaitu mencirikan wawasan kebangsaan, memberdayakan seluruh potensi kecerdasan dan meningkatkan daya saing global perlu dijabarkan ke dalam misi SMA bertaraf internasional. Contoh misi yang menjabarkan visi tersebut di atas misalnya berbunyi "Berdasarkan visi tersebut di atas maka (nama sekolah) memiliki komitmen untuk (1) menjaga keutuhan NKRI, (2) membekali dan membina siswa dalam hal budi pekerti luhur dan terpuji sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, (3) memberdayakan potensi kecerdasan siswa baik dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) maupun iman dan taqwa (IMTAQ) dalam meningkatkan daya saing secara internasional.
Misi yang telah dijabarkan tersebut akan dijadikan dasar rujukan dalam menyusun dan mengembangkan rencana program kegiatan yang memiliki indikator SMART, yaitu spesifik (Specific), dapat diukur (Measurable), dapat dicapai (Achievable), dapat dilaksanakan (Realistic), dan ditentukan batas waktunya (Time Bound). Misi ini direalisasikan melalui kebijakan, rencana, program, dan kegiatan SMA bertaraf internasional yang disusun secara cermat, tepat, futuristik, dan berbasis demand-driven.
Penyelenggaraan SMA bertaraf internasional bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang berstandar nasional dan internasional sekaligus. Lulusan yang berstandar nasional secara jelas telah dirumuskan dalam UU Nomor 20/2003 dan dijabarkan dalam PP Nomor 19/2005, dan lebih dirincikan lagi dalam Permendiknas no. 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

G. Strategi Pembinaan SMA

Dalam rangka mewujudkan tujuan umum pendidikan maupun tujuan pembangunan pendidikan, Direktorat Pembinaan SMA menetapkan strategi pembinaan yaitu melalui kegiatan berikut :
1. Meningkatkan sosialisasi perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan menteri dan
produk kebijakan.
2. Meningkatkan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi melalui:
a. Meningkatkan kinerja sebagai sumber informasi.
b. Tersedia data kinerja pengelolaan data mengenai profil SMA tentang :
1) Penduduk usia 15 – 18 tahun
2) Rekapitulasi data SMA dan peta sebarannya
3) Penduduk usia 15 -18 tahun yang berada di SMA
4) Data siswa naik kelas, tidak naik kelas, mengulang, dan DO
5) Data siswa lulus
6) Data siswa masuk perguruan tinggi.
7) Data siswa tidak melanjutkan.
c. Data pendidik dan tenaga kependidikan di SMA
d. Data sarana
e. Data pembiayaan pendidikan
f. Data kinerja prestasi akademik dan nonakademik
g. Meningkatkan kinerja dalam mengolah, dan menggunakan data sebagai bahan pengambilan
keputusan.
3. Seluruh aktivitas pendidikan berporos pada visi dan misi.
4. Data perkembangan pada jenis pelayanan ekstrakurikuler.
5. Meningkatkan kinerja efektivitas pengelolaan dan manajemen pembelajaran melalui
pengembangan rencana jangka menengah dan tahunan
a. Pembinaan manajemen mutu pengelolaan SMA melalui pembinaan:
1) Penyusunan referensi peningkatan mutu pengelolaan
2) Peningkatan standar mutu perencanaan
3) Peningkatan standar mutu proses
4) Peningkatan standar mutu supervisi, evaluasi, dan perbaikan mutu pengelolaan
b. Pembinaan manajemen mutu pembelajaran, melalui pembinaan :
1) Peningkatan standar sumber belajar untuk pendidik dan siswa
2) Peningkatan standar mutu perencanaan pembelajaran
3) Peningkatan standar mutu pelaksanaan pembelajaran
4) Peningkatan standar mutu evaluasi pembelajaran
5) Peningkatan kesiapan sekolah dalam menggunakan sistem kredit semester pada
pelaksanaan KTSP

H. Target

Dalam mempertajam efektivitas pelaksanaan program peningkatan delapan standar nasional pendidikan menetapkan target pembinaan pada tiga pilar utama mutu yaitu (1) perluasan
dan pemerataan akses pendidikan, (2) peningkatan mutu dan relevansi, dan (3) penguatan mutu tatakelola pendidikan yang akuntabel, transparan, serta memperoleh pencitraan publik yang baik.
1. Pilar perluasaan dan pemerataan akses pendidikan. Sasaran pembangunan pendidikan SMA
meliputi:
• APK SMA meningkat sehingga mencapai 38,65% pada 2009
• Siswa miskin memperoleh bantuan biaya pendidikan melalui Beasiswa
• Penambahan ruang kelas melalui pembangunan 450 USB, 2.864 RKB
• Rehabilitasi gedung SMA mencapai 100%
2. Pilar peningkatan mutu, relevansi dan daya saing keluaran pendidikan sasaran pembangunan
pendidikan SMA meliputi:
• Rata-rata nilai ujian nasional SMA 7,00.
• Semua SMA telah menerapkan 8 standar nasional
• Perolehan minimal tiga medali pada olimpiade internasional
• Seluruh SMA memiliki perpustakaan
• Seluruh SMA memiliki minimal satu laboratorium IPA
• Lima puluh persen SMA memiliki laboratorium komputer
• Setiap kab/kota memiliki minimal satu SMA rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
dan Sekolah Berwawasan Keunggulan Lokal (SBKL)
• Rasio buku : siswa mencapai 1 : 1
• Terbangunnya sistem beasiswa dimana siswa terbaik tingkat Kab/Kota, provinsi, nasional,
dan pemenang olimpiade internasional memperoleh beasiswa
3. Pilar penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pengelolaan pendidikan. Sasaran
pembangunan pendidikan SMA meliputi:
• Seluruh dinas pendidikan provinsi dan Kabupaten/Kota memahami dan melaksanakan
kebijakan/program daerah selaras dengan program Direktorat Pembinaan SMA
• Implementasi Paket Aplikasi Sekolah (PAS)
• Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program wajar tanpa syarat
Diedit dari Pedoman Penyelenggaraan PROGRAM RINTISAN SMA BERTARAF
INTERNASIONAL (R-SMA BI) 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar